Home Legislatif DPRD Kalteng DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal Daerah
DPRD KaltengLegislatif

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal Daerah

Share
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah (Photo/ist)
Share

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – DPRD Kalimantan Tengah terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan iklim investasi di daerah.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mendukung kemudahan berusaha sekaligus memperkuat kualitas pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Penyempurnaan raperda dilakukan setelah Komisi II DPRD Kalteng melaksanakan studi banding ke Kalimantan Selatan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan terkait penerapan kebijakan investasi yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafisah, menyampaikan bahwa pembahasan substansi raperda bersama panitia khusus dan organisasi perangkat daerah terkait telah selesai dilakukan.

Saat ini, proses yang berlangsung lebih difokuskan pada penyelarasan administrasi dan penyempurnaan teknis sebelum raperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi.

Menurutnya, pengalaman Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa keberhasilan menarik investasi tidak hanya ditentukan oleh potensi sumber daya yang dimiliki daerah, tetapi juga oleh kesiapan regulasi dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada investor.

“Dari hasil studi banding, kami melihat pentingnya membangun sistem pelayanan yang mampu memberikan kepastian, kecepatan, dan kemudahan bagi pelaku usaha. Hal-hal seperti ini menjadi perhatian dalam penyempurnaan raperda yang sedang kami susun,” katanya, 19 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan koordinasi antarinstansi dalam proses pelayanan perizinan.

Dengan koordinasi yang baik, proses administrasi dapat berjalan lebih efisien sehingga mampu mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam kegiatan investasi.

Selain itu, DPRD Kalteng juga menilai pemanfaatan teknologi digital perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.

Sistem yang terintegrasi dinilai dapat mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga dipandang penting sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

Kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan kepercayaan dunia usaha terhadap suatu daerah.

Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap Kalimantan Tengah mampu meningkatkan daya saingnya dalam menarik investasi di berbagai sektor potensial.

Siti Nafisah menegaskan bahwa DPRD Kalteng berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang.(Z)

Share
Related Articles

Masa Persidangan Baru Dibuka, DPRD Kalteng Soroti Karhutla dan Serapan Proyek

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri...

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati...

DPRD Kalteng Dorong GTT Segera Diangkat Menjadi PPPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - DPRD Kalteng menyoroti pentingnya memberikan kepastian status bagi...

Junaidi Optimistis Target Pendapatan Daerah 2026 Tercapai

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - Target pendapatan daerah Kalteng pada Tahun Anggaran 2026...