Home Legislatif DPRD Kalteng DPRD Kalteng Soroti Kebutuhan Tenaga Guru Pasca Penghapusan Honorer
DPRD KaltengLegislatif

DPRD Kalteng Soroti Kebutuhan Tenaga Guru Pasca Penghapusan Honorer

Share
Sudarsono.
Share

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono meyakini kebutuhan tenaga guru di daerah akan tetap meningkat meski pemerintah pusat berencana menghapus status tenaga honorer atau non-ASN mulai 1 Januari 2027.

“Guru itu saya bisa memastikan tidak akan pernah berkurang, justru selalu akan bertambah. Sepanjang masih ada sekolah dan lahir murid-murid baru, maka eksistensi guru wajib dijaga oleh pemerintah,” katanya, Kamis (21/5/2026).

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi, pemerintah pusat melalui penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 akan melakukan penataan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.

Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik akan terus berkembang mengikuti pertumbuhan sekolah dan jumlah peserta didik, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menilai kebijakan pembatasan penerimaan guru yang disampaikan pemerintah saat ini tidak bisa dijadikan ukuran permanen karena kondisi pendidikan di daerah terus berkembang.

“Kalaupun sekarang ada statement tidak menerima guru, kami punya keyakinan menjelang 2027 nanti akan ada penyesuaian kebijakan. Guru tidak bisa disamakan dengan pegawai kantoran biasa, karena sekolah akan terus bertambah,” ucapnya.

Sudarsono juga mengungkapkan, banyak masyarakat di wilayah pedesaan meminta pemerintah membangun sekolah tingkat SMA dan SMK agar akses pendidikan semakin luas.

Menurutnya, penambahan sekolah secara otomatis juga akan meningkatkan kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Banyak masyarakat desa meminta pendirian SMA dan SMK. Seiring waktu SMP tumbuh, maka SMA juga pasti tumbuh. Setiap ada penambahan sekolah, pasti ada penambahan guru,” ujarnya.

Sudarsono juga optimistis pemerintah nantinya tetap membuka peluang pengangkatan tenaga pendidik melalui jalur ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai sektor pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang tidak mungkin dihentikan, sehingga keberadaan guru akan tetap menjadi prioritas pemerintah.(Z)

Share
Related Articles

Masa Persidangan Baru Dibuka, DPRD Kalteng Soroti Karhutla dan Serapan Proyek

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri...

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati...

DPRD Kalteng Dorong GTT Segera Diangkat Menjadi PPPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - DPRD Kalteng menyoroti pentingnya memberikan kepastian status bagi...

Junaidi Optimistis Target Pendapatan Daerah 2026 Tercapai

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - Target pendapatan daerah Kalteng pada Tahun Anggaran 2026...