PALANGKARAYA -Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial ARF alias Anjay (31) diamankan petugas bersama enam paket sabu seberat sekitar 1,66 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Maring Permai II, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terlapor di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ARF beserta barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika,” ungkapnya, Selasa 11 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik terlapor.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna silver serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR warna hitam biru tanpa pelat nomor polisi dan tanpa STNK.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Zal
