Home Headlines Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Kalteng
HeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Kalteng

Share
Pemprov. Kalteng menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. (Photo/Biro Adpim)
Share

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Subkhan Affandi, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan diajukan kepada DPRD setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK.

Ia juga mengapresiasi peran BPK dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan serta memberikan rekomendasi atas berbagai temuan yang perlu segera ditindaklanjuti. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan, sehingga laporan keuangan memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku dan terhindar dari salah saji material. Dengan demikian, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan dapat terus dipertahankan,” tegasnya.

Sementara itu, Subkhan Affandi menyampaikan bahwa BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas LKPD tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menjelaskan, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. “Keberhasilan proses pemeriksaan sangat ditentukan oleh sinergi dan koordinasi yang baik antara BPK dan seluruh entitas terkait, termasuk dukungan data dan dokumen yang lengkap serta tepat waktu,” ujarnya.

Melalui penyerahan LKPD ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(red)

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...