Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Permasalahan internal di PT Sumber Kahayan Kharisma (SKK) dimediasi di Mako Polsek Sabangau yang berlokasi di Jalan Mahir Mahar Km 16, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Selasa (3/3/2026).
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Sdr. M. Ehcshnu Lutfhie terkait kesalahpahaman yang terjadi di Jalan RTA Milono, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Kegiatan dipimpin oleh Piket Regu III Polsek Sabangau yang terdiri dari Aiptu Fe. Sihotang, Aipda Supriyanto dan Bripda Saldy Prayoga. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor dan terlapor dipertemukan untuk menyampaikan keterangan masing-masing guna mencari solusi terbaik.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq, menyampaikan bahwa pihak kepolisian berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari solusi secara musyawarah dan kekeluargaan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi sebagai langkah penyelesaian damai. Namun hingga berakhirnya pertemuan, keduanya masih dalam proses mencari titik temu dan solusi bersama.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WIB itu berlangsung aman dan kondusif. Pihak Polsek Sabangau menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Zal




