Home Headlines Residivis Tipu Warga, Modus Gas Elpiji Murah Terbongkar
Headlines

Residivis Tipu Warga, Modus Gas Elpiji Murah Terbongkar

Share
Pelaku saat diamankan oleh petugas. (Ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, tampaknya tepat menggambarkan nasib seorang pria berinisial AJ (32). Setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas Elpiji, warga Kecamatan Jekan Raya itu akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut.

AJ ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Ia diduga melakukan serangkaian penipuan dengan menyasar pemilik warung, menawarkan gas Elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas” ungkapnya, Selasa 3 Maret 2026.

Korban diminta pulang dengan janji barang akan diantar, namun barang tidak kunjung datang. Saat korban mengonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku.

Modus yang digunakan AJ terbilang rapi. Pada Sabtu (28/2/2026), ia mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan pasokan gas murah. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak korban ke salah satu pangkalan resmi dan berakting seolah menjadi bagian dari manajemen.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mengunggah pengalamannya ke media sosial. Unggahan tersebut memicu korban lain untuk bersuara. Hingga kini, sedikitnya 14 orang dilaporkan menjadi korban sejak 2025 hingga awal 2026, dengan total kerugian mencapai Rp11.815.000.

Polisi juga mengungkap bahwa AJ merupakan residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat tabung gas 3 kilogram warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah muda KH 6107 ACU, satu unit ponsel Redmi Note 60 warna voyage blue, serta helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi dan terekam CCTV.

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pihak kepolisian mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polsek Pahandut, karena jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah. Zal

Share
Related Articles

Semarak Ramadan, BEMKA Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Bangkit Pemuda Kalimantan Tengah (BEMKA) memaknai momentum...

Pemprov Kalteng dan BPKP Perkuat Sinergi Pengawasan Pembangunan Daerah

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menerima kunjungan...

Sekolah Garuda Dibangun di Kobar, Gubernur Kalteng Hibahkan Tanah Pribadi 20 Hektare

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Komitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta...

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran Hadiri Tanam Jagung Serentak Polri di Pulang Pisau

Pulang Pisau, Kaltengtimes.co.id -- Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengikuti kegiatan...