Sabtu, 29 November 2025

Perda Disabilitas Akhirnya Disahkan DPRD dan Pemprov Kalteng

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (26/11/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Riska Agustin.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah menegaskan bahwa hadirnya Perda ini merupakan mandat konstitusi untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi tanpa diskriminasi.

“Perlindungan disabilitas penting untuk menjamin HAM, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan Perda ini, kita memastikan mereka mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujar Edy.

Ia menambahkan, regulasi tersebut mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng mewujudkan pembangunan yang inklusif, sejalan dengan nilai-nilai Huma Betang yang menjunjung kebersamaan dan kesetaraan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyatakan bahwa Raperda ini layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Edy.

Sebelumnya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Wengga Febri Dwi Tananda, melaporkan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan panjang sejak 2023. Tahapan itu meliputi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembentukan Pansus, kunjungan kerja ke Kalsel, konsultasi ke Kemendagri, hingga proses e-fasilitasi.

“Setelah paduserasi bersama Tim Pemerintah Provinsi, disepakati Raperda terdiri atas 9 Bab dan 129 Pasal. Pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 25 November 2025, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk menetapkannya menjadi Perda,” jelas Wengga.

Dengan pengesahan ini, Kalteng kini memiliki payung hukum kuat untuk menghapus hambatan fisik, informasi, dan komunikasi, serta memastikan fasilitas publik yang aksesibel dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Pengesahan Perda ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan Kalimantan Tengah yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Rapat Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. (red)

Berita Terkait