Kamis, 13 November 2025

Pemusnahan Barang Hasil Razia Dimusnahkan, Ditjenpas Kalteng Perketat Pengawasan di Lapas dan Rutan

A+A-
Reset

PALANGKARAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah memusnahkan berbagai barang hasil razia yang disita dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, bersama jajaran pejabat struktural serta perwakilan dari UPT pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, I Putu Murdiana menegaskan bahwa kegiatan razia rutin merupakan bagian dari komitmen serius pihaknya dalam menekan peredaran barang-barang terlarang, terutama telepon genggam, di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Selain membentuk satuan tugas khusus, kami juga beberapa kali turun langsung ke UPT untuk melakukan penggeledahan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga menerapkan sistem pendataan IMEI terhadap seluruh telepon genggam milik pegawai. Setiap ponsel wajib terdaftar di database lapas, dan apabila ditemukan perangkat yang tidak tercatat, akan dikenakan sanksi tegas.

Sepanjang Oktober hingga November 2025, jajaran pemasyarakatan di Kalteng telah melaksanakan penggeledahan intensif di berbagai lapas dan rutan. Bahkan, setiap UPT diwajibkan melakukan penggeledahan sekurang-kurangnya tiga kali dalam seminggu untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran barang terlarang. Zal

Berita Terkait