Muara Teweh. Kaltengtimes.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan 488 surat suara rusak dan surat suara lebih yang dilaksanakan oleh KPU Barito Utara, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor KPU tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.
Pemusnahan itu disaksikan berbagai pihak, antara lain KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres Barito Utara, Kejaksaan, Kesbangpol, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Tajeri menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPU dalam menjalankan proses pemusnahan surat suara tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk nyata transparansi dan integritas penyelenggara pemilu dalam menjaga kepercayaan publik. “Pemusnahan surat suara bukan sekadar formalitas, tetapi bukti komitmen KPU terhadap prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan PSU. Langkah ini penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” ujar Tajeri.
Diketahui, terdapat 140 surat suara rusak dan 348 surat suara lebih yang dimusnahkan sehari sebelum pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Tajeri juga mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk menjaga suasana kondusif dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak, bebas, dan bertanggung jawab.(red)