Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, pada Senin (22/9/2025).
Anang menjelaskan, perpanjangan program tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 44 dan 45 Tahun 2025. Aturan itu mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan. “Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa harus membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang.
Selain meringankan beban masyarakat, lanjutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi stimulus agar masyarakat semakin taat pajak. “Kami optimistis perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” tambahnya.
Anang menegaskan, Pemprov Kalteng bersama kepolisian akan terus bersinergi dalam menyosialisasikan program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kalteng.(red)









