Home Kalteng Tersangka TPPU Saleh Segera Jalani Tahap Dua di Kejari Palangka Raya
Kalteng

Tersangka TPPU Saleh Segera Jalani Tahap Dua di Kejari Palangka Raya

Share
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Salihin alias Saleh akan segera dilimpahkan ke tahap dua.

“Berkas perkara kasus TPPU atas nama tersangka Salihin alias Saleh akan ditahap dua,” ujar Dwinanto kepada awak media, Rabu (20/8).

Dwinanto menambahkan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sebagai langkah lanjutan penanganan perkara.

Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan tersangka ke Palangka Raya bertujuan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan segera digelar.

Sebagai informasi, Saleh sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, akibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 197,51 gram.

Kini, Saleh kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Zal

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...