PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Salihin alias Saleh akan segera dilimpahkan ke tahap dua.
“Berkas perkara kasus TPPU atas nama tersangka Salihin alias Saleh akan ditahap dua,” ujar Dwinanto kepada awak media, Rabu (20/8).
Dwinanto menambahkan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sebagai langkah lanjutan penanganan perkara.
Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan tersangka ke Palangka Raya bertujuan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan segera digelar.
Sebagai informasi, Saleh sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, akibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 197,51 gram.
Kini, Saleh kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Zal