Home Kalteng Pemprov Kalteng Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
KaltengPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Share
Asisten Administrasi Umum Hj. Sunarti, Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Prov. Kalteng Eko Sulistiono pada Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD)
Share

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Asisten Administrasi Umum, Hj. Sunarti, menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).

Dalam sambutannya, Hj. Sunarti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III atas upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor manajemen Barang Milik Daerah.

“Salah satu tujuan pencegahan korupsi di sektor ini adalah memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengamanan BMD, khususnya aset tanah, dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni: administrasi – pencatatan tanah dalam daftar inventaris BMD dan pembuatan dokumen kepemilikan, fisik – pemasangan tanda batas atau papan nama aset untuk menunjukkan kepemilikan daerah, dan hukum – penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Harapan kami, melalui pembahasan rencana tindak lanjut ini dapat terbangun komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN, sehingga permasalahan tanah milik daerah dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Fitriayani Hasibuan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi aset milik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan Tengah. Target sertifikasi tahun 2025 sebanyak 1.427 bidang (1.302 untuk pemda dan 125 untuk pemprov), namun hingga kini capaian baru 381 bidang atau 27%. Beberapa daerah bahkan masih 0%, seperti Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau.

“BPN meminta kepala kantor pertanahan di kabupaten/kota lebih proaktif, bahkan langsung berkoordinasi dengan bupati atau sekda. Perubahan objek sertifikasi hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025,” jelasnya.

Rapat ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Prov. Kalteng Eko Sulistiono. Sementara itu, KASATGAS Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Maruli Tua mengikuti rapat secara virtual. Seluruh BKAD, Inspektorat, dan OPD terkait di tingkat kabupaten/kota se-Kalteng turut hadir secara daring melalui zoom meeting. (red)

 

 

 

 

 

Share
Related Articles

Pasar Murah Ramadan untuk Mahasiswa, Gubernur Kalteng Bagikan 3.000 Paket Sembako Gratis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kabar gembira bagi mahasiswa di Kota Palangka Raya....

Pemprov Kalteng Sambut Rute Baru Wings Air, Mobilitas Antar Kota Makin Mudah

Palangka Raya, Keltengtimes.co.id – Konektivitas transportasi udara di Kalimantan Tengah kembali diperkuat...

Bantu Ringankan Beban Warga, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di Palangka Raya

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pasar Murah dan...

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran: Semangat Nuzulul Quran Perkokoh Kebersamaan dan Persatuan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengajak seluruh elemen...