Home Headlines Pemkab Kobar Gelar Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih Desa Secara Terpadu
HeadlinesIndepthKaltengPemkab Kotawaringin BaratPemprov Kalteng

Pemkab Kobar Gelar Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih Desa Secara Terpadu

Share
Suasana kegiatan percepatan legalitas badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan secara terpadu yang digelar Pemkab Kotawaringin Barat.(Photo disperindagkukm kobar)
Share

Pangkalan Bun. Kaltengtimes.co.id —  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar kegiatan percepatan legalitas badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan secara terpadu di Aula Kyai Gede, Setda Kobar, Senin (16/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala desa se-Kotawaringin Barat, pengurus Koperasi Merah Putih, serta notaris dari seluruh wilayah Kobar.

Kepala Disperindagkop UKM Kobar, unsur Forkopimda, para kepala desa se-Kotawaringin Barat, pengurus Koperasi Merah Putih, serta notaris dari seluruh wilayah Kobar saat melakukan photo bersama.(diperindagkopukm kobar)

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kobar, Alfan Khusnaini menegaskan bahwa terbentuknya badan hukum koperasi hanyalah awal dari perjalanan panjang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. “Setelah koperasi resmi berbadan hukum, tugas kita belum selesai. Kita harus terus melakukan pembinaan agar koperasi ini benar-benar bisa menyejahterakan masyarakat desa,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan dana yang bertanggung jawab. “Pendanaan dari bank-bank Himbara adalah dana bergulir, bukan hibah. Artinya harus ada pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang jelas dari setiap koperasi yang menerima bantuan ini,” tegasnya.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab Kobar bersama seluruh dinas teknis terkait akan terus mengawal pelaksanaan program nasional Asta Cita dari Presiden, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh Koperasi Merah Putih di Kotawaringin Barat memiliki legalitas yang sah dan siap menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan para notaris, diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan memperkuat tata kelola koperasi di tingkat desa.(red)

 

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...