Home Headlines Polres Kapuas Kembali Ungkap Kasus Diduga Narkotika Jenis Sabu
Headlines

Polres Kapuas Kembali Ungkap Kasus Diduga Narkotika Jenis Sabu

Share
Share

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Sebagaimana tekad dan usaha keras Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di wilayah hukum Polres Kapuas, Jum’at malam 13/6/2025 sekitar pukul 20.30 wib Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil ungkap kasus diduga Narkotika jenis Sabu dengan TKP di Kecamatan Selat tepatnya di salah satu rumah di komplek perumahan Griya Sederhana jl. Handel Semangat RT. 004 Kelurahan Selat Dalam.
Dari TKP tersebut anggota Satresnarkoba mengamanjan seorang laki-laki inisial W (43) warga jl Cilik Riwut GG. VII Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan W (43) tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP. Hengky Prasetyo yang menerangkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Jum’at (13/6) sekitar pukul 20.30 wib terduga telah tertangkap tangan dan telah mengamankan W (43) tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

AKP Hengky juga menerangkan bahwa yang turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti adalah sebagai berikut :

-1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,08 (tiga koma nol delapan) Gram (plastik + kristal).

-1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam.

-1 (Satu) buah toples bening.
-1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan.
-1 (satu) unit handphone merk ITEL warna hitam.

-1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF warna merah beserta kunci kontak.

-Uang Tunai Sebesar Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus rupiah).

“Guna proses lebih lanjut, Terduga atau terlapor saat ini kita amankan di Polres Kapuas dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tegas Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP. Hengky Prasetyo pada Sabtu 14/6/2025. *(Nas)

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Bursa Ketum PBNU Menghangat, PWNU Kalteng Masih Cermati Kandidat Yang Dapat Memperjuangkan Daerah

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Tengah belum...

IKA ULM Kalteng Dorong Alumni Perkuat Kolaborasi dan Kontribusi bagi Daerah

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM)...