Senin, 14 Juli 2025

Disdik Kalteng Sosialisasikan Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026, Sekolah Dilarang Melakukan Pungli

A+A-
Reset

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan setempat mensosialisasikan aturan resmi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026, berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025). Sosialisasi SPMB tersebut dipimpin Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin, didampingi Tito, Ketua Tim Kerja Kurikulum dan Penilaian SMK.

Beberapa perwakilan instansi terkait yang menghadiri kegiatan Jukni SPMB Tahun 2025/2026.(Photo/ivan)

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Safrudin menjelaskan, SPMB tahun 2025 mencakup 4 jalur penerimaan dan memastikan seluruh  proses bebas pungutan. Empat jalur dimaksud adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi disediakan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya berpindah tugas. ‎

‎‎“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya alias gratis. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” tegas Safrudin.

Ditambahkan Safrudin, pendaftaran SPMB tahun 2025 akan dibuka pada 23–26 Juni 2025, dan hasil seleksi diumumkan pada 1 Juli 2025. Setelah itu, siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli, sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli. Tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.

‎Ia juga menambahkan, jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan. “Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.

‎Untuk diketahui, SPMB 2025/2026 dilaksanakan dalam dua moda, yaitu daring (online) dan luring (offline). Sekolah yang memiliki infrastruktur memadai ditetapkan sebagai pelaksana SPMB daring. Sementara sekolah lain tetap dapat menyelenggarakan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan pengaturan jadwal.

‎Safrudin juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam memberikan informasi terbuka kepada masyarakat. “Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” terangnya.

‎Sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau informasi yang menyesatkan, Dinas Pendidikan juga menyiapkan Posko SPMB serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488. “Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Safrudin.

‎Dengan sistem yang semakin baik dan regulasi yang diperketat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap SPMB 2025/2026 dapat mendorong peningkatan partisipasi pendidikan dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, beberapa perwakilan, seperti dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kominfo Provinsi  Kalimantan Tengah, BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dan beberapa Awak Media.(red)

Berita Terkait