Home Headlines Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan di Seruyan
HeadlinesSeruyan

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan di Seruyan

Share
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id -Polda Kalimantan Tengah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Dora Arizona, melalui kuasa hukumnya Pujo di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam pembacaan putusan perkara praperadilan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Spt pemohon menggugat Kasat Reskrim Polres Seruyan.

“Pemohon menuduh bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya tidak sah. Namun dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025) dan dipimpin Hakim tunggal, Sodikin S.H., M.H, permohonan pemohon ditolak,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis, (17/4/2025).

Dia mengungkapkan perkara bermula ditetapkannya tersangka tindak pidana penipuan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP saudara Salundik atas uang SHU koperasi sebesar Rp.1,34 Miliar.

Kemudian kasus tersebut berkembang ditetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 374 Jo pasal 55 atau pasal 56 dan atau pasal 480 atau pasal 221 KUHP.

“Namun karena satu dan lain hal, pemohon merasa keberatan dan mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Sampit,” ucapnya.

Namun berdasarkan fakta hukum di persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, Hakim tunggal memberikan pertimbangan hukum pada pokoknya.

Hakim menilai bahwa eksepsi termohon dikabulkan terkait gugatan/permohonan obscuur libel dengan pertimbangan hukum bahwa antara posita dan petitum gugatan tidak sinkron.

Mengingat eksepsi termohon dikabulkan, maka materi pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi oleh hakim sehingga Hakim Tunggal memutuskan dengan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.

“Jadi Hakim Tunggal menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujarnya.

Kabidhumas menambahkan, dengan ditolaknya permohonan pra peradilan tersangka, maka hal tersebut menandakan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang kuat.

Ia menyebutkan, hal ini merupakan keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana kasus korupsi di Provinsi Kalteng yang tentunya merugikan negara dan masyarakat.

“Dengan putusan ini juga kami Polda Kalteng selalu berkomitmen menindak tegas secara adil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...