Home Indepth Satpol PP Kalteng Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Kepada PKL Untuk Wujudkan Ruang Publik Aman dan Tertib
IndepthKaltengPemprov Kalteng

Satpol PP Kalteng Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Kepada PKL Untuk Wujudkan Ruang Publik Aman dan Tertib

Share
Anggota Satpol PP memberikan pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2021 kepada pedagang kaki lima di jalur pedestrian Jalan RTA Milono Palangka Raya. (Photo/ist)
Share

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Kota Palangka Raya, Kamis (27/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Sosialisasi ini difokuskan pada masyarakat dan pelaku usaha serta PKL yang memanfaatkan jalur pedestrian atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan trotoar oleh PKL dan usaha lainnya telah menjadi catatan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, Satpol PP berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga fungsi jalur pedestrian sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Septidya Khairunisa Putri sekaligus koordinator kegiatan, menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha serta PKL tentang pentingnya mematuhi Perda ini. “Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan bersama. Hal ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif di antara masyarakat dan pelaku usaha. “Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga memberikan informasi mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar Perda tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang publik. Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup penjelasan mengenai alternatif lokasi bagi PKL yang ingin berjualan tanpa mengganggu pejalan kaki.

Kegiatan ini dilakukan secara langsung atau tatap muka, dengan tujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan PKL dapat mengetahui secara langsung apa saja yang mereka langgar dalam Perda tersebut. Selain itu, juga dijelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi semua.(red)

 

 

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...