Home Indepth DLH Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Amdalnet untuk Perizinan Lingkungan yang Lebih Mudah
IndepthKaltengPemprov Kalteng

DLH Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Amdalnet untuk Perizinan Lingkungan yang Lebih Mudah

Share
Sekretaris DLH Prov. Kalteng Noor Halim saat menyampaikan sambutan.(Photo/a)
Share

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pelatihan mengenai Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Amdalnet. Acara ini berlangsung di M Bahalap Hotel Palangka Raya dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Senin (17/2/2025).

Sekretaris DLH Prov. Kalteng Noor Halim photo bersama dengan peserta pelatihan.(Photo/a)

Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman para peserta mengenai cara mengakses dan memanfaatkan Amdalnet. Dengan demikian, diharapkan proses Persetujuan Lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Noor Halim, Sekretaris DLH Prov. Kalteng, yang hadir mewakili Kepala DLH Prov. Kalteng, menekankan pentingnya percepatan layanan Persetujuan Lingkungan. Ia menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Amdalnet merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan Persetujuan Lingkungan. Sistem ini terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sehingga para pelaku usaha dapat mengakses semua layanan perizinan dalam satu platform,” jelas Noor Halim.

Amdalnet memiliki peran krusial dalam proses perizinan bagi kegiatan yang memiliki berbagai tingkat risiko, mulai dari rendah hingga tinggi. Sistem ini memungkinkan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara digital, baik dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk risiko rendah, maupun Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kategori UKL-UPL dengan risiko menengah rendah.

Dengan adanya integrasi ini, pemerintah berharap proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan. Reformasi birokrasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan. “Melalui Amdalnet, pengurusan Persetujuan Lingkungan kini menjadi lebih efisien, tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan,” tandas Noor Halim.

Ia juga berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam menggunakan Amdalnet, sehingga proses perizinan di Kalimantan Tengah menjadi lebih cepat dan mudah, sambil tetap menjaga keseimbangan dengan aspek kelestarian lingkungan. (red)

 

Share
Related Articles

Workshop RPKJMD ASN Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan...

Sambut HUT Kalteng, RSUD Doris Sylvanus Hadirkan Baksos USG Kehamilan Gratis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – RSUD dr. Doris Sylvanus menggelar bakti sosial berupa...

HIPMI Kalteng dan Pemprov Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lokal

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Forum Bisnis...

Bawaslu Kapuas Dan GP Ansor Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan...