PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Tim Pembina Samsat Pangkalan Bun yang terdiri dari Satlantas Polres Kotawaringin barat, UPTPPD Samsat Pangkalan Bun dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat menyelenggarakan Operasi Gabungan (OpsGab) sebagai upaya peningkatan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan pada Senin (26/08/2024) bertempat di Persimpangan Empat Jalan H. Udan Said, Jalan Ahmad Yani Kel. Baru Kec. Arut Selatan Pangkalan Bun.
Pada kegiatan tersebut bermaksud untuk menghimbau sekaligus mengingatkan adanya bebas Bea Balik Nama (BBN II), Bebas Sanksi Administratif (PKB) dan penghapusan denda tahun lalu SWDKLLJ sampai 31 Agustus 2024 serta menyampaikan kembali sesuai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 adanya penghapusan data regident kendaraan bermotor, pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan serta peran masing-masing instansi.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menyampaikan, “Kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, membangun kesadaran pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat dapat meningkatkan fasilitas umum publik disamping meningkatkan kepatuhan dan keselamatan masyarakat selama berkendara di jalan raya untuk melindungi keselamatan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat”.
Alfin juga menambahkan “Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT” tutup Alfin. (red/ist)