Kuala Kapuas, kaktengtimes.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas terus menerus yg galakkan penumpasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Kapuas. Seperti tidak ada habisnya, untuk kesekian kalinya Satresnarkoba kembali berhasil ungkap kasus yang berkaitan dengan narkoba setelah mengamankan seorang pria inisial R (36) yang tertangkap tangan memiliki 17 paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan R (36) dilakukan di salah satu barak di desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas pada Rabu 22/5/2024 dan dari tangannya di dapati 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,77 gr.
Hal tersebut dibenarkan dan diterangkan oleh Kapolres Kapuas melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas AKP.Subandi pada Kamis 23/5/2024.
Masih dalam keterangan Kasatnarkoba Polres Kapuas, bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan saat dilakukan penangkapan Rabu (22/5) sekitar pukul 12.30. wib yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan saat ini yang bersangkutan beserta sejumlah bukti kita amankan di Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, kita sangkakan Pasal 114 ayat satu (1) Jo Pasal 112 ayat satu (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancanan kurungan 8 tahun. “Tegas Subandi.
“Kita tidak akan pernah berhenti untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini karena di samping meresahkan juga sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa. Sesuai cita-cita Bangsa, Kita ingin generasi emas bisa terwujud. “Pungkasnya. (Nas)