Selasa, 21 Oktober 2025

Perusahaan Sawit Diminta Bayar THR Tepat Waktu

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry mengingatkan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalteng agar membayar THR pekerja tepat waktu sesuai aturan, yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“Wajib bagi perusahaan mentaati aturan yang telah diberlakukan. THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secara penuh, jangan sampai hal itu diabaikan sehingga dapat merugikan para pekerja,” kata Henry kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, pembayaran THR lebih awal lebih baik untuk membantu para pekerja mempersiapkan diri guna menyambut hari raya Idul Fitri, mulai dari membeli perlengkapan lebaran hingga persiapan mudik atau pulang kampung.

Henry juga menekankan, pemda melalui Disnaker baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi apabila tidak taat aturan.

“Adanya aturan harus diimplementasikan dengan sebaik mungkin, Disnaker harus siap dengan segala kemungkinan ada perusahaan yang abai dalam membayar THR pekerja, sehingga jika didapati demikian supaya diberikan sanksi tegas,” ujarnya. (red)

Berita Terkait