BALI, kaltengtimes.co.id–Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 dengan mengangkat tema Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi, Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, di The Stone Hotel-Legian Bali, Selasa, (06/02/2024).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi Rakor tersebut secara virtual mengatakan prinsip netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
“Untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat menciderai integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujar Anas.
Dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan Masyarakat, jelas Abdullah Azwar Anas.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, yang hadir secara langsung menyampaikan, bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran, BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu telah berkolaborasi membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan mengingatkan ASN di Barsel agar jangan terlibat politik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, Deddy menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga netralitas ASN demi suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024. ASN harus netral, karena Netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini sangat diperlukan untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat.
Apabila ada oknum ASN yang berani ikut terlibat politik praktis, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, baik sanksi administratif, pencopotan jabatan hingga sanksi pidana. (red/ist)