Home Kalteng Intan Sari Ajukan Permohonan Pra Peradilan
KaltengKriminal & PeristiwaMetro PalangkarayaPemko Palangka Raya

Intan Sari Ajukan Permohonan Pra Peradilan

Share
Intan Sari melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, SH, MH, mengajukan permohonan pra pradilan terkait penyidikan tanpa surat pemberitahuan dan penetapan tersangka yang kurang cukup bukti. Permohonan pra pradilan tersebut berlangsung pada senin 11 Oktober 2021. Foto : Raz
Share

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Intan Sari melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, SH, MH mengajukan permohonan Pra Peradilan terkait penyidikan tanpa Surat Pemberitahuan dan Penetapan Tersangka yang kurang cukup bukti.

Permohonan Pra Peradilan tersebut, berlangsung pada Senin 11 Oktober 2021, bertempat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jl. Pangeran Diponegoro Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pengacara Rahmadi G. Lentam mengatakan, bahwa permohonan Pra Peradilan yang telah berlangsung membahas mengenai sah tidak sahnya penetapan tersangka dan mengenai tidak disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, berdasarkan putusan MK Nomor 130, itu wajib disampaikan.

Advokad Rahmadi G Lentam, SH,MH

Lanjutnya, penetapan tersangka tersebut harus ada dua bukti, sedangkan dari surat-surat yang ada dan jawaban, sama sekali tidak ada bukti minimal yang dimaksud, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21.

Rahmadi menilai, penyidikan dan penetapan tersangka tidak jelas. Hanya semata-mata berdasarkan informasi, kemudian informasi tersebut pihaknya tidak tahu tindaklanjutnya. Apakah dengan proses penyidikan atau dengan hal lainnya.

Ia juga menyayangkan penangkapan yang dilakukan dengan tiba-tiba tersebut. Pasalnya, tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga, surat perintah penangkapan juga tidak pernah diberikan kepada orang yang ditangkap, maupun tembusannya juga tidak pernah diberikan kepada keluarga. Dan terkait hal itu, pihaknya sudah tanyakan berulang-ulang.

Rahmadi juga menjelaskan, bahwa hukum acara pidana itu intinya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjunjung tinggi hak asasi setiap orang, agar terlepas dari perbuatan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang mengatasnamakan hukum. Karena itulah proses hukum pidana itu untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia bukan proses untuk balas dendam.

Dirinya berharap, Penyidik bertindak secara proporsional dan profesional mengacu pada undang-undang sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. (Raz)

Share
Related Articles

Bapperida Kalteng Dorong Integrasi Pengembangan PPNS dalam Perencanaan Daerah

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida)...

Bapperida Kalteng Pastikan Program 2027 Terintegrasi dan Realistis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya agar perencanaan...

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, 2.000 Petugas Siap Data Aktivitas Usaha

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Suasana halaman Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan...

BPSDM Kalteng Uji Kualitas 280 CPNS Lewat Seminar Aktualisasi

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id — Sebanyak 280 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kalimantan...