Home Kalteng Ditresnarkoba Polda Amankan 236 Gram Sabu di 3 TKP
Kalteng

Ditresnarkoba Polda Amankan 236 Gram Sabu di 3 TKP

Share
Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin (11/10/2021) pagi.
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin (11/10).

Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan 3 (tiga) pelaku dilokasi yang berbeda.

Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. menurutnya, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29).

“Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nono menambahkan penangkapan kedua terhadap tersangka MS dilakukan tanggal (3/10/21) pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang Blok K No.141, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya.

“Saat penangkapan MS, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW yang sedang membawa shabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya, di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, pukul 23.00 WIB,” imbuh Nono.

Nono menerangkan, dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis shabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan shabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya. zal/ist

Share
Related Articles

Bantu Ringankan Beban Warga, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di Palangka Raya

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pasar Murah dan...

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Gandeng Ormas dan Wartawan Sosialisasikan Kartu Huma Betang Sejahtera

Palangka Raya, Kaltengimes.co.id -- Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mensosialisasikan program bantuan...

Meski Anggaran Turun, Pemprov Kalteng Tetap Prioritaskan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Wakil...

Bapenda Kalteng dan Bank Kalteng Luncurkan Aplikasi E-Pahari untuk Permudah Pembayaran PKB

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah...