Home Infografis Sahli Gubernur Herson B. Aden : Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Mendorong Terciptanya Ketertiban Berbahasa
InfografisPemprov Kalteng

Sahli Gubernur Herson B. Aden : Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Mendorong Terciptanya Ketertiban Berbahasa

Share
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden saat menyampaikan paparannya.(Photo/arif)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id —  Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden mengatakan, Pemerintah Pusat dan Daerah harus mendorong terciptanya ketertiban berbahasa, dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara, terutama pada area penggunaan bahasa yang mencerminkan identitas kebangsaan, yaitu di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. Hal tersebut disampaikan Sahli Gubernur Herson B. Aden saat menyampaikan paparan Sekda Prov. Kalteng pada diskusi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (4/3/2024).

Herson mengatakan sebagai bahasa resmi Negara, Bahasa Indonesia adalah salah satu kekayaan bangsa yang tidak ternilai. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya. Oleh karena itu, Bahasa Indonesia harus dan wajib dihormati keberadaannya dan pelihara eksistensinya.

Lebih lanjut disampaikan Herson, selain itu, “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai arahan Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran, berkomitmen mendukung upaya pengutamaan Bahasa Negara, salah satunya melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Herson.

“Perda tersebut bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan UPT pusat di daerah dapat berjalan baik, semata-mata demi mewujudkan pengutamaan bahasa negara. Agar betul-betul berdampak dan efektif penerapannya, Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu meratifikasinya menjadi produk perundang-undangan yang lebih operasional, seperti peraturan Bupati/Wali Kota”, imbuhnya.

Herson mengungkapkan, berkaitan dengan itu, pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya dapat memastikan bahwa pemartabatan dan pengutamaan bahasa Indonesia berjalan dengan baik di ruang publik atau di tempat dan lingkungan yang sesuai dengan peruntukan bahasa Indonesia. Namun demikian, Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bisa bekerja sendiri. Pengutamaan Bahasa Negara mutlak memerlukan partisipasi dan sinergi semua elemen masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh semua upaya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengutamaan bahasa Indonesia. Perlu juga kita ingat, upaya pengutamaan bahasa negara tersebut bukan berarti mengesampingkan bahasa daerah dan bahasa asing, melainkan menempatkan bahasa-bahasa itu sesuai dengan proporsinya”, pungkasnya.

Diskusi dihadiri Kepala Balai Bahasa Prov. Kalteng Muhammad Muis, Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah, budayawan, tokoh masyarakat, dan pemerhati bahasa sastra.(red)

Share
Related Articles

Sinergi Pemprov dan Dunia Usaha, 39 Perusahaan Siap Dukung Perbaikan Jalan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas...

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Ajak Kalsel Perkuat Stabilitas dan Ketahanan Pangan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menekankan pentingnya penguatan...

Pj. Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan dengan Ketulusan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae...

UPR Kukuhkan Guru Besar Agribisnis, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lahan Gambut

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi,...