KASONGAN, kaltengtimes.co.id–Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto minta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tidak memutasi guru ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) Kabupaten Katingan yang sudah ditempattugaskan di sejumlah sekolah yang ada di desa dan kecamatan. Penegasannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, baru-baru tadi.
Pasalnya, ada beberapa sekolah yang saat ini, lantaran dimutasinyanya beberapa guru P3K, sehingga banyak pula sekolah-sekolah, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun di Sekolah Menengah Atas (SMP) yang kekurangan guru.
“Terutama guru yang sangat dibutuhkan, seperti guru agama, guru matematika dan guru bahasa Inggris,” kata Sugianto.
Dikatakannya, untuk menutupi kekurangan guru dimaksud ke depannya, ketika Katingan mendapat formasi guru yang berstatus P3K nantin, dirinya meminta kepada Disdik setempat mengusulkan formasi guru yang lulus P3K kepada Pj Bupati Katingan, saat membuat Surat Keputusan (SK) penempatannya nanti disesuaikan dengan asal kelahirannya atau asal tempat tinggalnya.
Lgislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Disdik setempat, ketika guru tersebut sudah ditempatkan di sekolah tersebut, tidak perlu dimutasi sesuai dengan keinginan guru yang bersangkutan.
“Jika guru tersebut ingin dimutasi, harus berdasarkan aturan yang sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan lainnya,” tandas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (red)