Minggu, 11 Mei 2025

Ketua DAD Kalteng Apresiasi PT Sinar Mas Group yang Melakukan PKS-FPKMS dengan Pengurus Koperasi Pelangi Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Ketua Umum (Ketum) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengapresiasi dan menyambut baik langkah PT. Sinar Mas Group (PT.Tepian Nadegan) yang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (PKS-FPKMS) dengan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangai Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/23).

Saat berlangsungnya Penandatangan PKS-FPKMS oleh PT Sinar Mas Group (PT. Tepian Nadegan) dengan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (26/10/23). (Photo/ivan)

“Kita harapkan apa yang telah dilakukan jajaran PT. Sinar Mas Group dalam memberikan plasma dengan sistem bagi hasil usaha atau melalui CSR kepada masyarakat sekitar perusahaan dapat diikuti oleh perusahaan besar swasta lainnya yang berinvestasi di Kalimantan Tengah,’’ tandas Agustiar Sabran kepada media ini, Kamis malam (26/10/23).

Agustiar Sabran  yang juga sebagai Anggota Komisi III DPR-RI ini mengatakan pihaknya akan terus mendorong seluruh perusahaan besar swasta yang berinvestasi di Kalteng dapat memenui  kewajiban plasma dan CSR serta porgram-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Ini penting agar tidak terjadi kesenjangan di masyarakat dan menghindari terjadinya konflik dengan masyarakat sekitar.

‘’Sudah seharusnya setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalteng harus juga dapat melibatkan masyarakat sekitar perusahaan, baik sebagai pekerja dan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat. Dengan cara itu, tingkat kesejahteraan masyarakat tercapai dan perusahaan pun dapat menjalankan usaha nya dengan aman dan lancar,’’ ujar Agustiar Sabran. “Kita sangat menyambut baik dengan adanya perjanjian kerjasama FPKMS ini. Sebab ini, dapat menjadi rule model bagi perusahaan-perusahaan besar lain nya yang berinvestasi di Kalteng,” imbuhnya.

Untuk diketahui perjanjian kerjasama FPKMS tersebut sama artinya plasma yang diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan sebesar 20 persen atau pembagian 20 persen dari sisa hasil usaha perusahaan. Perjanjian kerjasama FPKMS PT Sinar Mas dengan Pengurus Koperasi Pelangi Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Seruyan, khususnya disekitar perusahaan.

Untuk diketahui, Pengurus DAD Kalteng sejak awal permasalahan terus mengawal proses penyaluran plasma PT Tapian Nadegan. Bahkan, Ketua Umum DAD Kalteng bersama tim langsung turun ke lapangan melakukan upaya penyelesaian persoalan plasma yang menjadi tuntutan masyarakat kepada PT Tapian Nadegan.

Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Kalteng H. Edy Pratowo, Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri, Direktur PT Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan, para kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Seruyan. (red)

 

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…