Home Eksekutif Pemprov Kalteng Pemprov Kalteng Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Share
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo SP MM
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Kalimantan terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya yakni dengan mengeluarkan peraturan Gubernur Kalteng No 34 tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Anang Dirjo SP MM, Senin (02/10), mengatakan, kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor ber plat Kalimantan Tengah. “Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023,” kata Anang.

Untuk itu dirinya mengajak masyarakat di Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan keuntungan adanya pembebasan denda, pembebasan Pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan progresif. (red)

Share
Related Articles

Enam Pejabat Eselon II Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Kinerja Berdampak

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi melantik enam...

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemprov. Kalteng Pantau Harga dan Distribusi Bahan Pokok

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemantauan harga pangan...

Wilayah Sungai Strategis Jadi Fokus Pembahasan Sidang Pleno TKPSDA

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Penguatan tata kelola sumber daya air lintas wilayah...

Pemprov Kalteng Fokuskan Anggaran untuk Program Rakyat dan Pembangunan SDM

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan kebijakan efisiensi...