Home Eksekutif Pemprov Kalteng Pemprov Kalteng Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Share
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo SP MM
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Kalimantan terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya yakni dengan mengeluarkan peraturan Gubernur Kalteng No 34 tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Anang Dirjo SP MM, Senin (02/10), mengatakan, kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor ber plat Kalimantan Tengah. “Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023,” kata Anang.

Untuk itu dirinya mengajak masyarakat di Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan keuntungan adanya pembebasan denda, pembebasan Pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan progresif. (red)

Share
Related Articles

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Rektor ULM Lantik Pengurus IKA ULM Kalteng, Dorong Alumni Berkontribusi bagi Daerah dan Bangsa

PALANGKA RAYA. kaltengtimes.com – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri...

Pemprov Kalteng Dorong IKA ULM Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif dalam Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA. kaltengtimes.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan...

Gubernur Agustiar Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Waktu Tempuh Terpangkas 1,5 Jam

SUKAMARA, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran bersama Pangdam...