Home Kalteng Komitmen Polda Sumut Dalam Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
KaltengNasional

Komitmen Polda Sumut Dalam Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Share
Kapoleda Sumut saat menggelar barang bukti peredaran narkoba. (Photo/ist)
Share

DELISERDANG. Kaltengtimes.co.id — Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas kita salah satunya narkoba musuh bersama. Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.

Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia an saudara MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.  Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini 13 September 2023 jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta. (red)

 

 

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...