Home Kolom Analisis Polisi Ungkap TPPO Lewat Aplikasi Michat, di Salah-satu Wisma di Palangka Raya
Kolom Analisis

Polisi Ungkap TPPO Lewat Aplikasi Michat, di Salah-satu Wisma di Palangka Raya

Share
Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, Senin (17/7/2023)
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id- Dengan banyaknya kebutuhan hidup dan susahnya mencari mata pencaharian membuat sebagian orang memilih jalan pintas untuk memenuhinya.

Salah satunya yakni dengan cara menjajakan diri ke pria-pria hidung belang. Fakta tersebut pun berhasil diungkap aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pada kasus ini, pelaku berinisial MH (26) menanyakan kepada korban sebut saja bunga terkait tindak pidana dan disepakati harga diantara mereka,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

“Setelah mendownload aplikasi Michat, pelaku akhirnya membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia diaplikasi yang sudah terinstal,” ujarnya.

Diterangkannya, jika pemostingan diakun online tersebut akhirnya mendapatkan orderan dari akun bernama Irwan dan terjadilah tawar menawar harga.

“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku lantas memerintahkan akun bernama Irwan tadi untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA,” ulasnya.

“Kasus tersebut berlangsung di salah satu wisma di Kota Palangka Raya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 300 ribu dan 3 unit Hp,” urainya.

Kini pelaku dijerat Pasal 2 (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. “Pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.600 juta,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Hoaks, Miscaption, Deepfake, dan Sesat Pikir Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus

Oleh: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. Data menunjukkan pengguna internet...

Peluang dan Tantangan Bisnis Media Lokal

Oleh Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pengembangan Bisnis dan Digital...

Catatan SMSI Akhir Tahun 2024: Demokrasi Terpimpin Syarat Terwujudnya Indonesia Emas 2045

Oleh : H. Makali Kumar, SH Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia...

Bagaimana Para Menteri Menjaga Wajah Kabinet

(Oleh Ahmad Safari Ramadani) Minggu 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto – Gibran...