Home Kalteng APBD Tahun 2022 Harus Terkait Dengan Pemulihan Perekonomian Daerah dan Reformasi Struktural di Daerah
KaltengPemprov Kalteng

APBD Tahun 2022 Harus Terkait Dengan Pemulihan Perekonomian Daerah dan Reformasi Struktural di Daerah

Share
Pj. Sekretaris Deerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat menghadiri secara virtual Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. (Photo/ist)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sumedi Andono Mulyo mengingatkan agar Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai pelaksanaan RKP Tahun 2022 harus mempunyai daya ungkit bagi pemulihan perekonomian daerah dan reformasi struktural di daerah. Hal tersebut disampaikan Sumedi saat Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (23/9). Kegiatan ini turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Prov.Kalteng, H.Nuryakin dari Ruang Rapat Bajakah, kantor Gubernur Kalteng. Selain itu menurut Sumedi, bagaimana mendorong pemulihan daya beli dan usaha karena pasca Covid-19 banyak sekali masyarakat yang kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Oleh sebab itu, diharapkan APBD TA 2022 kegiatannya bisa mendorong pemullihan ekonomi, peningkatan daya beli dan perluasan kesempatan kerja.

Dijelaskan Sumedi, penyusunan APBD TA 2022 dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, menyatakan bahwa  APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekda didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka serta Kepala perangkat Daerah terkait.(red)

Share
Related Articles

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...

Teknologi Nanogel Berbasis Dawen Sawang Bahandang: Inovasi Mahasiswa UPR untuk Terapi Antimikroba Infeksi Kulit

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id - Mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu...