Home Kalteng APBD Tahun 2022 Harus Terkait Dengan Pemulihan Perekonomian Daerah dan Reformasi Struktural di Daerah
KaltengPemprov Kalteng

APBD Tahun 2022 Harus Terkait Dengan Pemulihan Perekonomian Daerah dan Reformasi Struktural di Daerah

Share
Pj. Sekretaris Deerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat menghadiri secara virtual Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. (Photo/ist)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sumedi Andono Mulyo mengingatkan agar Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai pelaksanaan RKP Tahun 2022 harus mempunyai daya ungkit bagi pemulihan perekonomian daerah dan reformasi struktural di daerah. Hal tersebut disampaikan Sumedi saat Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (23/9). Kegiatan ini turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Prov.Kalteng, H.Nuryakin dari Ruang Rapat Bajakah, kantor Gubernur Kalteng. Selain itu menurut Sumedi, bagaimana mendorong pemulihan daya beli dan usaha karena pasca Covid-19 banyak sekali masyarakat yang kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Oleh sebab itu, diharapkan APBD TA 2022 kegiatannya bisa mendorong pemullihan ekonomi, peningkatan daya beli dan perluasan kesempatan kerja.

Dijelaskan Sumedi, penyusunan APBD TA 2022 dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, menyatakan bahwa  APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekda didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka serta Kepala perangkat Daerah terkait.(red)

Share
Related Articles

Workshop RPKJMD ASN Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan...

Sambut HUT Kalteng, RSUD Doris Sylvanus Hadirkan Baksos USG Kehamilan Gratis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – RSUD dr. Doris Sylvanus menggelar bakti sosial berupa...

HIPMI Kalteng dan Pemprov Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lokal

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Forum Bisnis...

Bawaslu Kapuas Dan GP Ansor Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan...