Home Kalteng Kemenkumham Prov. Kalteng Gelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC)
KaltengPemprov Kalteng

Kemenkumham Prov. Kalteng Gelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC)

Share
Kakanwil Kemenkumham Prov. Kalteng Hendra Ekaputra melakukan photo bersama dengan peserta. (Photo/zn)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC), sekaligus melaksanakan  penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah, bertempat di Ballroom Swiss Bell Danum Palangka Raya, Rabu (10/5/23).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Dr. Hendra Ekaputra, A.Md.I.P., S.H., MH dalam sambutannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek adalah untuk memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal).

“Kita berupaya meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Kalimantan Tengah melalui pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual,” ungkap Hendra.

Selain itu, disisi lain dengan dilaksanakannnya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga  pendaftaran dan perlindungan KI baik secara kuantitas dan juga kualitas terus meningkat.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi dan diskusi Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek dengan tujuan untuk menyentuh langsung masyarakat atau pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan  pendampingan permohonan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak yang dilaksanakan langsung oleh tim expert Direktorat Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual. (red)

 

Share
Related Articles

KSBN Kalteng Resmi Dikukuhkan, Gubernur Kalteng Harapkan Peran Aktif Jaga Warisan Budaya

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Seni Budaya Nusantara...

45 Peserta Ikuti Bimtek Manajemen Pengungsi TRC Penanggulangan Bencana Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana...

Wagub Edy Pratowo: Pemasyarakatan Berperan Mencetak Warga Binaan yang Produktif dan Mandiri

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri acara...

Pemprov Kalteng Komitmen Perluas Jejaring Pengendalian TBC hingga Komunitas

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi...