Puluhan warga saat mendatangi PT CEN di Kabupaten Murung Raya. (Ist)
PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id-Dengan banyaknya janji perusahaan yang tak kunjung dipenuhi puluhan warga Muara Laung II Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya kateng mendatangi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Cen pada hari, Senin tanggal 23 Januari 2023.
Kedatangan para warga tersebut bermaksud untuk mempertanyakan ketegasan pihak perusahaan terkait sejumlah kewajiban hingga saat ini belum direalisasikan.
Sementara perusahaan terus menjalankan usahanya tanpa memberikan kepastian kapan hak warga akan diselesaikan.
Koordinator warga Muhajirin menyampaikan ada banyak janji yang menjadi kewajiban perusahaan yang hingga kini belum dipenuhi diantaranya adalah 20 persen kebun plasma yang menjadi hak warga.
Ketua BPD sekaligus koordinator warga Muhajirin menyampaikan” banyak janji-janji perusahaan kepada pihak yang terkait, mereka menjanjikan masalah pelepasan hak tanah.
“Nah kemaren pelepasan hak tanah itu dijanjikan bagi mereka yang memiliki tanah, misalnya tanah 10 hektar maka mereka dijanjikan 20 persen dari 10 hektar itu untuk plasma ternyata janji itu sampai sekarang tidak terpenuhi.itu yang pertama,” katanya.
Yang kedua masalah karyawan, karyawan itu siapa yang punya lahan maka dia yang pertama di Proritaskan untuk masuk perusahaan ini. Tetapi sampai saat ini konfirmasi atau masalah karyawan ini siapa-siapa yang masuk,siapa yang pihak kami sudah mencapai target 70:30 sesuai dengan aturan yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu kepala desa dan sekretaris desa setempat juga membenarkan jika banyak kewajiban perusahaan yang seharusnya diterima warga sebagai kompensasi dengan adanya perubahan yang beroperasi di wilayahnya, namun hingga kini di abaikan.
Bahkan kepala desa juga menerangkan dari sejumlah warga terkait ganti rugi lahan yang hingga saat ini belum dibayar oleh perusahaan. Sementara perusahaan sudah beroperasi selama 5 tahun.
Kepala Desa Anwar menambahkan”, selama ini banyak masyarakat yang melaporkan ke kami ya mungkin mereka-mereka ada keberatan bahwa lahan mereka itu tidak diserahkan ke perusahaan tetapi di garap oleh perusahaan.
“Jadi mereka meminta pertanggung jawabkan bagai mana lahan mereka tersebut bisa di ganti rugi sesuai dengan Perda terkait harga tanah tersebut. Karena tanah yang digarap banyak kebun karet”.
“Beberapa kali juga kami selaku kepala Desa untuk mewakili masyarakat untuk menyampaikan hal itu sampai sekarang masih juga belum terealisasi”,tambah kepala Desa saat di wawancara awak media.
Beberapa perwakilan perusahaan yang datang dan menemui warga enggan memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan keterbatasan wewenang dan hanya bersedia menerima surat yang berisi tuntutan warga untuk disampaikan kepada pimpinan perusahaan.
Warga yang tidak bisa menerima jawaban apapun kepada pihak perusahaan, akhirnya pasang hinting pali dan meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan selama belum ada kesepakatan penyelesaian atas hak tuntutan warga kepada pihak PT Cen. (hlm)