Home Eksekutif Pemprov Kalteng Gubernur: Perkebunan Besar Wajib Bangun Kualitas Kemitraan untuk Sejahterakan Masyarakat Sekitar
Pemprov Kalteng

Gubernur: Perkebunan Besar Wajib Bangun Kualitas Kemitraan untuk Sejahterakan Masyarakat Sekitar

Share
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membuka acara sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/11/2022).
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membuka acara sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/11/2022).

Pada kesempatan tersebut Gubernur mengatakan berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Prov. Kalteng per Desember 2021, Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang sudah beroperasi di Kalteng berjumlah 198 PBS, dimana yang belum memiliki plasma ada 71 PBS.

“Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktik monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI),” ucapnya.

Sugianto berharap adanya perkebunan kelapa sawit, selain dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, juga berdampak positif terhadap partisipasi dan ketahanan ekonomi masyarakat. Ia juga meminta agar Perkebunan Besar membangun kualitas kemitraan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah menyatakan kegiatan hari ini dalam rangka memberikan penyerahan penetapan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku.

“Harapannya dari kegiatan ini akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua terutama para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar. Jika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang sawit yang belum melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar,” pungkasnya.

Turut hadir Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Leonard S. Ampung, Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto, perwakilan Pimpinan PBS perkebunan se-Kalteng, serta Kepala Perangkat Daerah terkait. red

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...