Home Kalteng Asisten Ekbang Leonard S Ampung Apresiasi Anti Korupsi Badan Usaha KPK-RI
KaltengPemprov Kalteng

Asisten Ekbang Leonard S Ampung Apresiasi Anti Korupsi Badan Usaha KPK-RI

Share
Asisten Ekbang Leonard S. Ampung didampingi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Rizky R Badjuri menghadiri rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual. (Photo/ist)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK-RI yang telah mendampingi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan, yang dibuat berdasarkan PP Nomor 26 tahun 2021.

Hal tersebut dikatakan Leonar S Ampung yang mewakili Pemrov. Kalteng saat menghadiri rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual, bertempat di Ruang Bajakah 2 Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/11).

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky R Badjuri yang mendampingi Leonar S Ampung menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan; mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku; mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan; mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; serta penyusunan program dan kebijakan pembinaaan usaha perkebunan.

“Sedangkan untuk ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi,” ucapnya.

Rizky menyebut draft Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait pembiayaannya. “Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan,” ungkapnya.

Turut hadir Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide Sulistyowati, anggota Satuan Tugas II AKBU KPK RI Wahyu Firmansyah, serta perwakilan Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait se-Kalteng. (red)

 

Share
Related Articles

Menuju Tanah Suci, Keberangkatan Jemaah Haji Palangka Raya Diwarnai Tangis Haru

PALANGKARAYA - Tangis haru mewarnai keberangkatan calon jemaah haji Kota Palangka Raya...

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...