PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK-RI yang telah mendampingi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan, yang dibuat berdasarkan PP Nomor 26 tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan Leonar S Ampung yang mewakili Pemrov. Kalteng saat menghadiri rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual, bertempat di Ruang Bajakah 2 Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/11).
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky R Badjuri yang mendampingi Leonar S Ampung menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan; mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku; mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan; mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; serta penyusunan program dan kebijakan pembinaaan usaha perkebunan.
“Sedangkan untuk ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi,” ucapnya.
Rizky menyebut draft Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait pembiayaannya. “Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan,” ungkapnya.
Turut hadir Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide Sulistyowati, anggota Satuan Tugas II AKBU KPK RI Wahyu Firmansyah, serta perwakilan Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait se-Kalteng. (red)