Home Eksekutif Pemkab Kapuas Wabup Kapuas Buka Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Pemkab Kapuas

Wabup Kapuas Buka Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Share
Share

Foto bersama Wakil Bupati Kapuas usai pembukaan Sosialisasi Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Senin (24/10). (Istimewa)

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Bertempat di Aula Dinas Pendidikan, di dampingi asisten bidang Pemerintahan Drs. Ilham Anwar, Wakil Bupati Kapuas Drs. H. Nafiah Ibnoor membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin.

Hadiri dalam kegiatan tersebut kepala perangkat daerah, semua Kabag. di lingkungan sekretariat Kabupaten Kapuas, Camat se Kabupaten Kapuas, Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Selat dan seluruh Damang se Kabupaten Kapuas, Senin (24/10)

Bertindak selaku Nara Sumber adalah Wakil Ketua 1 Bapemperda DPRD Kapuas Darwandie, SH, MH,, Penjabat Fbungdional Penyusun Informasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Martinus Rampah, SH dan pimpinan LBH Mustika Bangsa Kuala Kapuas Ismail, SH.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Wabub Kapuas Drs. Nafiah Ibnoor menyampaikan Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ; Negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam Hukum, mendapat perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana di tegaskan kembali dalam pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945.

Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menyusun satu kebijakan dalam mengakomodir pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan alokasi penggunaan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Kapuas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2022.

Kepada wartawan Wakil Bupati Kapuas Drs. H. Nafiah Ibnoor mengatakan bahwa dengan lahirnya Perda ini diharapkan bisa memenuhi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memberikan perlindungan serta menjamin hak azasi setiap warga Negara untuk memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Jasa Bantuan Hukum yang diberikan secara cuma-cuma itu harus oleh pemberi bantuan hukum yang terakreditasi serta terdaftar di Kemenkumham RI. Untuk wilayah Kabupaten Kapuas terdapat satu LBH yaitu LBH Mustika Bangsa.. “terangnya. (Nas)

Share
Related Articles

Terima Penghargaan Gerdayak, Wiyatno Tegaskan Komitmen Jaga Budaya Daerah

PALANGKA RAYA – Momentum Hari Ulang Tahun ke-16 Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak)...

Wabup Dodo Pastikan Pohon Ditebang Diganti, Kapuas Hijau Kembali Nanti

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP memastikan pohon-pohon yang sebelumnya...

Dukung Peningkatan Fasilitas Kepolisian, Bupati Kapuas Terima Piagam Penghargaan

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menerima piagam penghargaan...

Jambore Kader PKK Kapuas 2026 Resmi Ditutup, Wabup Dodo Tekankan Peran Strategis Kader

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2026...