Suasana penggerebekan di lokasi kejadian. (Istimewa)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Seorang pria berinisial AP bekerja sebagai pejabat Jasa Pos digerebek tengah berduaan bersama wanita yang merupakan pegawainya sendiri di dalam rumah dinas berlokasi Jalan Iskandar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Selasa (18/10). sekira pukul 20.00 WIB malam. Saat penggerebekan didapati kedua bukan pasangan sah sedang berduaan di dalam rumah dinas.
Awalnya RJ yang merupakan suami sahnya, mencari informasi istrinya berinisial RA setelah menjalani hidup rumah tangga selama 2 tahun, RJ mengakui hubungannya dengan istrinya pun memang sudah renggang selama 10 bulan dan berniat untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya.
“Ketika saya coba membuntuti istri saya usai pulang kerja dan kebetulan dia berhenti dan menitipkan sepeda motornya di depan toko swalayan di Jalan Diponegoro,” ungkapnya.
Kemudian di jemput oleh salah seorang pria menggunakan mobil jenis Toyota Rush berwarna hitam menuju Jalan Iskandar dan berhenti ditempat rumah dinas pejabat tersebut.
“Saat saya gerebek bersama pihak anggota kepolisian Polsek Pahandut, ditemukan istri saya menggunakan handuk. Tak selayaknya berpakaian seperti itu saat bertamu,” katanya, Rabu (19 Oktober 2022).
Guna menghindari hal-hal tidak diinginkan, akhirnya polisi membawa pasangan diduga selingkuh tersebut ke Mapolsek Pahandut untuk dimintai keterangan serta dilakukan mediasi kedua belah pihak.
“Memang setelah dimediasi, Istri sah saya menyatakan untuk bercerai,” katanya.
“Benar kedua pasangan tersebut telah dimediasi,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke kantor Jasa pos tentang masalah tudingan dugaan perselingkuhan yang disangkakan terhadap inisial RA dan AP mengatakan, bahwa yang dituduhkan itu tidak benar adanya.
“Saya pastikan itu tidak benar, jadi kebetulan RA ini bersama temannya sudah biasa main ke rumah saya. Kemudian tadi malam RA numpang mandi saja, dan malam itu kebetulan sendirian biasa rame-rame,” katanya AP oknum kepala kantor Pos. Zal




