Home Kalteng Bapenda Prov. Kalteng Buka Layanan Samsat Keliling di Arena Kalteng Expo 2022
KaltengPemprov Kalteng

Bapenda Prov. Kalteng Buka Layanan Samsat Keliling di Arena Kalteng Expo 2022

Share
Petugas Samkel Seksi Cetak STNK Brigpol. Angga Ardianto saat melayani pengunjung. (Photo/ist)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Untuk menyemarakkan Kalteng Expo 2022 yang digelar di Arena Pameran Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, yang berlangsung tanggal 12 – 16 Juli 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah membuka layanan Samsat Keliling bagi pengunjung di stand pameran Kalteng Expo.

Dalam Kalteng Expo tersebut Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui loket penerimaan Samsat Keliling (Samkel).

Bapenda Prov. Kalteng Buka Layanan Samsat Keliling di Arena Kalteng Expo 2022

Salah satu petugas Samkel Seksi Cetak STNK Brigpol. Angga Ardianto mengatakan, Samkel dibuka pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 21.00 Wib. “Bagi warga kota Palangka Raya bisa mengurus bayar pajak kendaraan bermotor baik roda 2 atau roda 4 bisa langsung mendatangi pameran Kalteng Expo pada stand Bapenda,” tutur Angga seraya menambahkan Samsat Keliling tersebut juga melayani pengesahan STNK 1 tahun, pembayaran PKB dan pembayaran SWDKLLJ.

“Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan adalah STNK Asli, Kartu Identitas Asli berupa KTP pemilik kendaraan dengan melampirkan fotocopy,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini Bapenda Prov. Kalteng sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022. Program pemutihan berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, keringanan tunggakan PKB 50%, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Selebaran Informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Photo/ist)

Bapenda Prov. Kalteng juga akan memberikan reward / tax appreciation kepada wajib pajak yakni pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2%, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 60 hari sebesar 4%, dan pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 90 hari sebesar 6%. (red)

Share
Related Articles

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...

Teknologi Nanogel Berbasis Dawen Sawang Bahandang: Inovasi Mahasiswa UPR untuk Terapi Antimikroba Infeksi Kulit

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id - Mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu...