Home Simpan Sabu 4,20 Gram, MA Ditangkap Polisi

Simpan Sabu 4,20 Gram, MA Ditangkap Polisi

Share
Share

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pria berinisial MA (40) diketahui menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.

MA tak berkutik saat diamankan petugas di lokasi pemukiman warga dikawasan Jalan Sumatera Gang Suhada, Kota Palangkaraya.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) pagi membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga memiliki narkoba dikawasan tersebut.

“Ketika diamankan kami berhasil menyita barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 4,20 Gram,”kata Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Ambil Sumpah PNS, Pj. Sekda Kalteng Linae Victoria Aden Tegaskan Jabatan ASN adalah Amanah untuk Melayani

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae...

DPMPTSP Kalteng Gandeng Pelaku Usaha Tingkatkan Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...

Perkuat Silaturahmi dan Persatuan, Pemprov Kalteng Gelar Doa Bersama Menyambut 1448 H

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Shalat Hajat dan...

Pemprov Kalteng Matangkan Strategi Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Pasokan Pangan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat upaya...