Home Simpan Sabu 4,20 Gram, MA Ditangkap Polisi

Simpan Sabu 4,20 Gram, MA Ditangkap Polisi

Share
Share

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pria berinisial MA (40) diketahui menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.

MA tak berkutik saat diamankan petugas di lokasi pemukiman warga dikawasan Jalan Sumatera Gang Suhada, Kota Palangkaraya.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) pagi membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga memiliki narkoba dikawasan tersebut.

“Ketika diamankan kami berhasil menyita barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 4,20 Gram,”kata Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Hardiknas 2026, Pemkab Kapuas Luncurkan Program “Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar”

Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi meluncurkan program Pendidikan Hebat Kapuas...

Polres Kapuas Musnahkan 156 Gram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu...

Menuju Tanah Suci, Keberangkatan Jemaah Haji Palangka Raya Diwarnai Tangis Haru

PALANGKARAYA - Tangis haru mewarnai keberangkatan calon jemaah haji Kota Palangka Raya...

Maknai May Day, KSBSI Kalteng Berbagi Sembako dan Suarakan Aspirasi Buruh

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun...