Home Simpan Sabu 4,20 Gram, MA Ditangkap Polisi

Simpan Sabu 4,20 Gram, MA Ditangkap Polisi

Share
Share

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pria berinisial MA (40) diketahui menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.

MA tak berkutik saat diamankan petugas di lokasi pemukiman warga dikawasan Jalan Sumatera Gang Suhada, Kota Palangkaraya.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) pagi membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga memiliki narkoba dikawasan tersebut.

“Ketika diamankan kami berhasil menyita barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 4,20 Gram,”kata Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Camat Selat dan Lurah Selat Barat Dukung Percepatan Imunisasi Anak

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Selat bersama Kelurahan Selat Barat turut mendorong...

Dodo Dorong Petani Terlibat Jaga Kekayaan Genetik Tanaman Kapuas

KUALA KAPUAS – Keterlibatan petani menjadi salah satu kunci pelestarian kekayaan genetik...

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...